Rabu, 17 Maret 2010

Jakarta, 17 Maret 2010

Dapat kami sampaikan dengan hormat, sehubungan dengan masih banyaknya pertanyaan mengenai Invoice TFM, dengan ini kami sampaikan bahwa Surat Perintah Pencairan (SPP) yang dikeluarkan oleh Bendahara Pengeluaran satuan kerja PPAUD, dimana SPP dimaksud ditolak oleh bendahara pengeluaran dikarena : 1. Kontrak TFM yang dikirimkan oleh TFM ada yang belum di beri materai, 2. Ada yang belum mengirimkan amandemen kontrak. Awalnya kami buatkan SPP tersebut untuk semua regional, sehingga untuk invoice yang belum lengkap kami tunda, sedangkan yang sudah lengkap hari ini kami menuggu dibuatkan lagi SPP baru untuk di tanda tangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen dan Bendahara Pengeluaran, dan dalam waktu yang tidak terlalu lama sudah dapat kami bawa ke KPPN.
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih.

Tidak ada komentar: